Oplos Pertalite ke Pertamax, Kejagung Tetapkan Dirut PT Pertamina Tersangka

Foto: Via Kompas

KabarMadina.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.


Para tersangka diduga melakukan manipulasi dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang. Akibatnya, minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya dan pemenuhan kebutuhan minyak mentah dilakukan melalui impor.


Tersangka utama dalam kasus ini adalah Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, yang diduga melakukan manipulasi bahan bakar minyak (BBM) dengan mengubah Pertalite menjadi Pertamax. Manipulasi ini dilakukan dengan cara membeli Pertalite dan kemudian mengubahnya menjadi Pertamax, yang dijual dengan harga yang lebih tinggi.


Selain itu, ada enam tersangka lainnya yang diduga melakukan berbagai kejahatan, termasuk memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum, melakukan mark up kontrak pengiriman, dan memanipulasi harga BBM.


Mereka yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah:


- Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

- Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

- Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

- Yoki Firnandi (YK), Pejabat di PT Pertamina International Shipping

- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

- Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

- Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak


Kerugian negara akibat praktik korupsi ini ditaksir mencapai Rp193,7 triliun. Kejagung akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkapkan kebenaran dan menegakkan hukum.

0 Comments