![]() |
KabarMadina.com - Kamis, 12 Februari 2026 Aktivis HMI Cabang Padang Gugun Dwi Achdiyat Revanza melayangkan kritik terhadap pemerintah desa Tabuyung. Dalam narasinya dijelaskan bahwa pemerintah desa Tabuyung dinilai tidak tranparansi terhadap penggunaan dana Desa Tabuyung beberapa tahun belakangan. Namun nyatanya kritik yang disampaikan dijawab oleh seorang oknum perangkat desa Tabuyung dianggap tidak netral justru berpihak kepada kepentingan tertentu.
Yang Yang Ruchyat, selaku ketua Umum HMTSB 2023-2024 yang juga merupakan putra asli daerah Tabuyung menilai perkataan salah seorang oknum pemdes Menuduh kritik sebagai '‘kepentingan / tidak adil" itu cara paling mudah untuk menghindari substansi. Kalau memang tidak ada masalah dalam ADDes, mari buka datanya secara transparan.
Tuduhan tanpa bukti justru menunjukkan ketidakdewasaan dalam menerima kontrol publik. Kalau ada yang menunggangi, sebutkan siapa dan buktikan. Jangan lempar isu untuk mengaburkan pembahasan. Kita bicara soal anggaran desa, bukan soal politik. Ujar Yang Yang
"Kami menyampaikan kritik ini bukan karena kepentingan pribadi, bukan karena ditunggangi pihak tertentu, dan bukan karena motif politik apa pun. Kritik ini murni lahir dari kepedulian terhadap kemajuan Desa Tabuyung dan tanggung jawab moral sebagai warga yang berhak atas transparansi." Tegas Yang Yang.
Disamping itu, Fikriadi Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Tabuyung Sumbar periode 2025-2026 menegaskan bahwa "Fakta di lapangan sangat jelas. Tidak terdapat papan informasi APBDes yang dapat diakses masyarakat sebagaimana seharusnya menjadi bentuk keterbukaan publik. Transparansi anggaran bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum dan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat". Selanjutnya berdasarkan Surat Nomor 01/BPD-TBY/I/2026 tentang permintaan dokumen dan penyampaian laporan penggunaan anggaran tahun 2025 pada tanggal 22 Januari 2026 juga sudah disampaikan. Ujar Fikriadi.
![]() |
Kami menegaskan bahwa kritik ini adalah bentuk kontrol sosial yang sah dalam sistem pemerintahan. Jika memang pengelolaan dana desa sudah sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk menutup-nutupi informasi publik. (rul)



0 Comments