![]() |
Sorotan utama tertuju pada tidak adanya papan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA.2025 yang seharusnya menjadi sarana keterbukaan informasi bagi masyarakat. Kondisi tersebut dinilai melanggar hak publik dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ungkap Gugun Dwi Achdiyat Revanza selaku Aktivis HMI Cabang Padang.
“Dana desa adalah dana publik yang penggunaannya wajib dikelola secara transparan. Ketertutupan informasi anggaran kepada masyarakat tidak hanya bertentangan dengan prinsip keterbukaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan keraguan terhadap akuntabilitas pengelolaannya,” tegas HMTSB.
![]() |
“BUMDes seolah hanya ada di atas kertas. Tidak berjalan dan tidak transparan. Ini mencerminkan kegagalan serius pemerintah desa dalam mengelola potensi ekonomi lokal,” lanjutnya
Kemudian juga menyoroti lambannya pembangunan desa, minimnya musyawarah yang melibatkan masyarakat, serta tidak adanya evaluasi dan kebijakan strategis. Rapat-rapat desa dinilai hanya bersifat seremonial tanpa menghasilkan keputusan yang berpihak pada kepentingan warga.
Hulia Suparmin Selaku Eks Aktivis Universitas Negeri Padang menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal serta mengawasi persoalan ini hingga terwujud pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat Desa Tabuyung. (rul)



0 Comments