![]() |
Aktivis Mahasiswa STAIN Mandailing Natal, Rio Wahyudi, menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya perhatian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Madina terhadap para pekerja pasar yang selama ini menjadi tulang punggung aktivitas ekonomi rakyat.
“Petugas pasar itu bekerja setiap hari, menjaga kebersihan, ketertiban, dan kelangsungan roda ekonomi pasar. Namun sampai hari ini, nasib mereka seolah tidak jelas. Tukang kutip, tukang sapu, hingga kepala pasar berhak mendapatkan kejelasan status dan kesejahteraan dari Pemkab Madina,” tegas Rio dalam keterangannya, Senin (12/01/2025).
"Perlu untuk diketahui bahwa Kepala Pasar masih memiliki SK dari Kadisperindag belum dari Bupati, sebaiknya SK Kepala Pasar harus dari Bupati agar lebih terstruktur dan jelas dalam pengupahan pada setiap Kepala Pasar yang ada di Madina,"lanjut Rio
Rio menyampaikan bahwa Disperindag Madina seharusnya tidak hanya fokus pada pengelolaan fisik pasar, tetapi juga bertanggung jawab penuh terhadap sumber daya manusia yang bekerja di dalamnya.
Menurutnya, pembiaran terhadap kondisi petugas pasar merupakan bentuk kelalaian birokrasi.
“Kami mengkritik keras Disperindag Madina yang terkesan pasif. Sudah seharusnya dinas ini berpikir dan bekerja secara konkret untuk memperjuangkan kejelasan nasib petugas pasar, bukan justru membiarkan mereka bekerja tanpa kepastian,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa para petugas pasar adalah rakyat kecil yang menggantungkan hidup dari pekerjaan tersebut. Oleh karena itu, pemerintah daerah melalui Disperindag Madina wajib menghadirkan kebijakan yang berpihak dan berkeadilan.
“Jangan sampai rakyat yang bekerja untuk kepentingan daerah justru diabaikan. Kejelasan nasib petugas pasar adalah tanggung jawab negara, dalam hal ini Pemkab Madina,” tambahnya.
Rio berharap kritik ini menjadi peringatan bagi Disperindag Madina agar segera mengambil langkah nyata, mulai dari pendataan yang transparan, penetapan status kerja yang jelas, hingga peningkatan kesejahteraan petugas pasar.
“Jika hal ini terus diabaikan, maka dapat disimpulkan bahwa Disperindag Madina gagal menjalankan fungsinya sebagai pelayan rakyat,” tutup Rio Wahyudi. (02)


0 Comments