![]() |
Dengan demikian, apabila terdapat tuntutan tambahan terhadap PT. DIS, maka hal tersebut harus didasarkan pada Evaluasi hukum yang jelas seperti Putusan atau kebijakan yang lebih tinggi dari dasar IUP Tahun 2010 Nomor : 525/487/K/2010.
Selanjutnya Ilu menyampaikan agar tidak bertentangan dengan asas kepastian hukum tanpa adanya keputusan hukum atau kebijakan yang lebih tinggi dan sah, maka tindakan eksekusi terhadap PT. DIS berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta preseden administratif yang kurang sehat.
Kemudian Pemda Kab. Mandailing Natal sangat perlu menegakkan prinsip keadilan dan kesetaraan perlakuan terhadap Masyarakat Desa Tabuyung terdampak langsung oleh aktivitas perkebunan. Oleh karena itu, prinsip keadilan menghendaki bahwa Perusahaan yang belum merealisasikan plasma sama sekali terhadap desa terdampak langsung harus menjadi prioritas penegakan kewajiban oleh pemerintah daerah. Maka Pemerintah daerah tidak boleh bersikap selektif dalam penegakan kewajiban plasma. Tuturnya.
Dalam konteks ini, pemerintah diharapkan tidak hanya berperan sebagai mediator, tetapi juga sebagai pelaksana kebijakan yang tegas dan konsisten, khususnya terhadap pihak yang belum memenuhi kewajiban plasma kepada masyarakat terdampak langsung dan sudah selayaknya menetapkan skala prioritas eksekusi terhadap perusahaan yang belum merealisasikan kewajiban plasma Contoh PT. TBS yang di Batu Ruso Desa Tabuyung Dll.
Eks aktivis Proklamator Bung Hatta Padang Itu menyampaikan tujuan utama dari penyikapan ini bukanlah memperuncing konflik, melainkan memastikan kepastian hukum, keadilan sosial,dan stabilitas desa. Untuk itu Pemerintah diharapkan berpikir, bersikap, dan bertindak sebagai eksekutor kebijakan yang adil dan konstitusional, sehingga penyelesaian persoalan plasma di Desa Tabuyung tidak menimbulkan konflik baru, melainkan menjadi solusi yang berkeadilan bagi seluruh pihak. (yn)


0 Comments