![]() |
KabarMadina.com - Mandailing Natal. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum Kepala Sekolah SDN 174 Sibanggor Jae, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, menjadi sorotan dan mulai menuai perhatian dari berbagai kalangan.
Oknum kepala sekolah tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada salah satu Kepala Sekolah TK Satu Atap 176 Rao-Rao Dolok, Kecamatan Tambangan. Berdasarkan keterangan dari sumber yang mengetahui peristiwa tersebut, total uang yang diminta diduga mencapai sekitar Rp45 juta.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa permintaan uang tersebut dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu.
“Permintaan uang itu tidak sekaligus, tetapi beberapa kali. Kalau ditotal jumlahnya kurang lebih sekitar Rp45 juta. Hal ini tentu sangat memberatkan dan menimbulkan keresahan,” ujar sumber tersebut kepada wartawan, baru-baru ini.
Menurutnya, praktik seperti ini tidak seharusnya terjadi di lingkungan pendidikan, terlebih jika melibatkan pimpinan satuan pendidikan yang seharusnya menjadi teladan bagi tenaga pendidik lainnya.
“Kami berharap persoalan ini menjadi perhatian serius. Dunia pendidikan harus bersih dari praktik-praktik yang mencederai integritas,” tambahnya.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Di antaranya Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dipidana.
Selain itu, perbuatan pungutan liar juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dikenakan sanksi pidana.
Atas adanya dugaan tersebut, masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Penanganan secara transparan dinilai penting agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik maupun masyarakat luas.
Selain itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal juga diharapkan segera melakukan klarifikasi serta pemeriksaan internal terhadap oknum yang disebut-sebut terlibat dalam dugaan pungli tersebut.
Langkah tegas dari pihak berwenang dinilai sangat penting demi menjaga integritas dunia pendidikan serta memastikan tidak adanya praktik pungutan liar yang merugikan tenaga pendidik maupun lembaga pendidikan.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat ditangani secara serius dan profesional sehingga dunia pendidikan di Kabupaten Mandailing Natal tetap bersih, transparan, dan berintegritas.


0 Comments