![]() |
KabarMadina.com - Mandailing Natal, 14 Juli 2025. Kepolisian Resort (Polres) Mandailing Natal memulai Operasi Patuh Toba 2025 dengan menggelar Apel Persiapan Personel pada Senin, 14 Juli 2025.
Polda Sumut menerjunkan 1.549 personel: 100 dari Satgas Polda Sumut dan 1.449 dari seluruh Polres yang ada di Sumatera Utara.
“Apel ini adalah bentuk pengecekan akhir kesiapan personel, termasuk sarana dan prasarana pendukung sebelum operasi resmi dimulai,” ujar AKBP Arie Sofandi Paloh.
Operasi yang akan berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025 ini, bertujuan meningkatkan kedisiplinan dan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Mandailing Natal. Operasi Patuh Toba 2025 mengusung tiga pilar utama pendekatan: Preemtif (pembinaan dan penyuluhan), Preventif (pencegahan), dan Penegakan Hukum.
Dalam pelaksanaannya, apel pagi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK, bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup).
Barisan peserta apel terdiri dari berbagai unsur: Satlantas, Intelkam, Satreskrim, Reserse Narkoba, Samapta, Binmas, hingga unsur TNI, Satpol PP, Damkar, Dishub, dan pelajar. Turut hadir mewakili Bupati Madina, Pj. Sekda Sahnan Pasaribu, bersama jajaran Forkopimda, organisasi masyarakat, OKP, dan tokoh agama.
Kapolres juga mengungkap data memprihatinkan: sepanjang 2024, tercatat 319.167 pelanggaran lalu lintas di wilayah Polda Sumut, naik hingga 6.856 kasus. Korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas mencapai 1.580 jiwa dengan kerugian materi ditaksir Rp 22,9 miliar.
“Tingginya angka ini menunjukkan bahwa kepatuhan dan kesadaran berlalu lintas harus benar-benar kita tingkatkan secara serius dan berkelanjutan,” tegasnya.
Dalam pemaparannya, Kapolres Madina mengingatkan bahwa target dari operasi ini bukan sekadar untuk menurunkan angka pelanggaran atau kecelakaan dalam lalu lintas, akan tetapi untuk menumbuhkan tingkat kesadaran dan sikap disiplin dalam berlalu lintas.
Kapolres Mandailing Natal menekankan bahwa fokus operasi adalah pada penindakan terhadap 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang dinilai paling berpotensi menyebabkan fatalitas dalam kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Kesepuluh prioritas penindakan tersebut adalah:
- Pengendara atau penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm berstandar SNI.
- Kendaraan melawan arus lalu lintas.
- Mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) di bawah pengaruh alkohol.
- Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur (belum memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai ketentuan).
- Membonceng lebih dari satu orang pada sepeda motor.
- Penggunaan knalpot kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis (tidak standar).
- Kendaraan menerobos lampu traffic light (TL) merah.
- Pelanggaran terhadap marka jalan dan/atau rambu-rambu lalu lintas.
- Sosialisasi dan penindakan terhadap pelanggaran muatan lebih (over load) dan dimensi kendaraan yang melebihi ketentuan (over dimensi).
- Penggunaan telepon genggam (HP) saat mengemudi.
Melalui operasi ini, Polres Mandailing Natal berkomitmen menekan angka pelanggaran lalu lintas dan menciptakan situasi lalu lintas yang tertib, aman, serta lancar bagi seluruh pengguna jalan selama periode operasi dan seterusnya. (yn)
0 Comments