![]() |
Ilustrasi Foto |
KabarMadina.com - Ketua Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Riau, Eko Wibowo, menyatakan bahwa langkah pemerintah mengangkat honorer R2/R3 sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu merupakan kebijakan yang tepat. Skema ini bersifat sementara, sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang memungkinkan pengalihan status ke PPPK penuh waktu begitu kemampuan fiskal pemerintah daerah memadai.
"Kami menyambut positif inisiatif Kepala BKN, Zudan Arif, terkait pengangkatan PPPK paruh waktu. Langkah ini harus diawasi oleh honorer di masing-masing daerah," ujar Ekowi, sapaan akrab Eko Wibowo, pada Sabtu (29/3/2025).
Menurutnya, pengangkatan PPPK paruh waktu sangat mendesak mengingat sejumlah honorer R2/R3 telah dirumahkan. Padahal, seharusnya pemerintah daerah sejalan dengan kebijakan pusat yang melarang pemutusan hubungan kerja (PHK) honorer selama proses seleksi PPPK 2024 belum selesai.
"Para honorer R2/R3 sebaiknya tidak menolak skema PPPK paruh waktu karena ini bersifat sementara. Nantinya, mereka akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu begitu formasi dan anggaran tersedia," jelas Ekowi, yang juga merupakan Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau.
Ekowi mengaku prihatin melihat nasib honorer R2/R3 dan peserta seleksi PPPK 2024 tahap kedua. Mereka membutuhkan kejelasan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebelumnya, Kepala BKN Zudan Arif menegaskan bahwa tahun 2025 merupakan tahun terakhir penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari tenaga honorer. Pemerintah akan beralih fokus pada perekrutan fresh graduate di masa mendatang. Pernyataan ini disampaikan Zudan pada Jumat (28/3/2025).
Zudan juga mengimbau seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk tetap menganggarkan gaji honorer. Hal ini penting agar honorer yang sedang menjalani proses seleksi hingga pengangkatan sebagai ASN tetap menerima hak-haknya, sesuai Surat MenPAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.
Selain itu, Zudan meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah tidak memutus honorer selama masa tunggu pengangkatan PPPK. "Kami berharap tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses penyesuaian pengangkatan CASN 2024 ini," tegasnya.
Dia menekankan bahwa proses CASN harus berlanjut hingga Surat Keputusan (SK) pengangkatan diterbitkan. Instansi diminta segera memanggil calon ASN untuk memberikan pemahaman terkait pengangkatan serentak, baik secara daring maupun luring.
"Instansi perlu memberikan pembekalan atau pelatihan kepada calon ASN sebelum diangkat sebagai CPNS atau PPPK agar mereka siap bekerja. Pelaksanaannya bisa disesuaikan dengan kemampuan masing-masing instansi," pungkas Zudan. (YN)
0 Comments