![]() |
Keterangan Foto: Surat balasan konfirmasi BAPENDA Kab.Mandailing Natal |
KabarMadina.com - Mandailing Natal, 5 Mei 2025. Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah memberikan tanggapan atas surat permohonan konfirmasi dari Indonesia Youth Epicentrum (IYE) Madina mengenai pungutan pajak terhadap produk air minum dalam kemasan (AMDK) "Aek Lan" dan CV Madina Murni. Dalam surat balasannya, BAPENDA menjelaskan dua poin utama.
Pertama, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 pasal 4 ayat (1) bahwa Pajak Air Permukaan (PAP) dipungut oleh Pemerintah Provinsi. Dalam hal ini produk Aek Lan diproduksi dan mata air Parlayanan yang mengalir dipermukaan tanah sehingga Bapenda tidak melaksanakan pemungutan pada objek tersebut.
Kedua, Terkait dengan CV. Madina Murni dapat kami sampaikan bahwa setiap tahun kami melaksanakan pemungutan dengan menyampaikan surat tagihan dan mengunjungi wajib pajak. Dari data pembayaran pajak air tanah dapat kami sampaikan bahwa pembayaran terakhir untuk masa pajak tahun 2022 dibayarkan pada tahun 2023.
Tanggapan dari IYE Madina
Ketua IYE Madina, Farhan Donganta, memberikan tanggapan kritis terhadap penjelasan BAPENDA tersebut. Menurutnya, terdapat ketidakjelasan dalam mekanisme pembayaran pajak oleh "Aek Lan". "Dari jawaban yang kami terima, terlihat bahwa masih ada ketidaktransparanan terkait pembayaran pajak 'Aek Lan'. Sebelumnya, telah ada laporan dari Wadih Al-Rasyid Nasution mengenai peredaran produk ini yang izin edarnya tidak jelas, termasuk di sejumlah kantor pemerintahan Mandailing Natal," ujar Farhan kepada wartawan, Senin (5/5/2025).
Farhan juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan langkah lebih lanjut untuk memastikan akuntabilitas pembayaran pajak. "Kami berencana mengirim surat ke pemerintah provinsi untuk memastikan mekanisme pembayaran pajak 'Aek Lan'. Tujuan kami adalah untuk melindungi konsumen dan masyarakat yang mengonsumsi produk tersebut," jelasnya.
Langkah IYE Madina ini merupakan upaya untuk mendorong transparansi dan kepastian hukum dalam pengelolaan pajak, khususnya terkait produk-produk AMDK yang beredar di wilayah setempat. (rul)
0 Comments