H. Mazli Lubis, S.Pd: Prosedur PAW BPD Tabuyung Harus Diuji Utuh melalui RDP Komisi I dan IV DPRD Madina.

Foto: H. Mazli Lubis, S.Pd Eks Kepala Desa Tabuyung

KabarMadina.com - Mandailing Natal. Eks Kepala Desa Tabuyung, Sekaligus Tokoh Pendidikan Mazli Lubis, S.Pd. meminta DPRD Kabupaten Mandailing Natal melalui Komisi I dan Komisi IV dalam RDP lintas komisi nantinya dapat menguji secara menyeluruh proses administrasi yang menjadi dasar diterbitkannya SK Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota BPD Desa Tabuyung. Menurut Mazli, yang perlu diuji bukan semata-mata SK PAW yang telah diterbitkan, tetapi seluruh mata rantai administrasi sebelum keputusan tersebut lahir, termasuk status dan perubahan/adendum SK Bupati terdahulu, dasar pemberhentian anggota BPD sebelumnya, mekanisme penentuan calon pengganti, serta kelengkapan usulan dari Pemerintah Desa, Camat hingga Bupati demi memastika labirnya sebuah keputusan tidak prematur. 


“Kami tidak menyimpulkan terlebih dahulu bahwa SK PAW tersebut cacat atau tidak sah. Yang kami minta adalah seluruh proses dan dokumen yang menjadi dasar penerbitannya diuji secara objektif dalam RDP. Jika seluruh prosedur telah terpenuhi, mari kita pastikan dan jelaskan secara terbuka. Namun apabila terdapat tahapan yang tidak terpenuhi, tentu harus ada koreksi sesuai ketentuan hukum,” ujar Mazli.


Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa mengatur mekanisme pemberhentian dan penggantian anggota BPD secara berjenjang, termasuk mekanisme calon pengganti dan proses pengusulan sampai dengan peresmian oleh Bupati. Karena itu, RDP Komisi I dan IV DPRD Madina diharapkan dapat memeriksa dokumen sumber, bukan hanya dokumen keputusan akhirnya. Di antaranya SK Bupati terdahulu, dokumen perubahan/adendum apabila ada, dasar pemberhentian anggota lama, berita acara, dasar penentuan calon pengganti, surat Kepala Desa, rekomendasi/penyampaian Camat, telaahan administrasi, hingga dokumen yang menjadi dasar penerbitan SK PAW.


Mazli juga meminta DPRD menguji kesesuaiannya dengan peraturan daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor. 7 Tahun 2025 tentang BPD yang sudah ditetapkan dan diundangkan di Panyabungam pada tanggal 05 Desember 2025, di samping peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“RDP ini bukan untuk menghakimi siapa pun. Ini semata-mata untuk memastikan bahwa setiap keputusan pemerintahan memiliki dasar kewenangan, prosedur, dokumen pendukung dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat Tabuyung berhak mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

(rul)

0 Comments