KabarMadina.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menetapkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Keputusan ini diambil setelah DKPP melakukan sidang terkait aduan dari Arsidin Batubara tentang verifikasi dokumen LHKPN Saipullah Nasution sebagai calon bupati nomor urut 2.
Menurut DKPP, tindakan KPU Madina dalam memverifikasi dokumen LHKPN Saipullah Nasution tidak dibenarkan menurut hukum dan etika pemilu. DKPP juga menilai bahwa KPU Madina lalai mempedomani surat edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024 dan PKPU No 8 Tahun 2024.
Dalam putusannya, DKPP mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian dan memberikan sanksi kepada ketua dan anggota KPU Madina. Sanksi peringatan keras diberikan kepada lima komisioner KPU Madina, yaitu Muhammad Ikhsan, Muhammad Yasir Nasution, Agus Salam, Ilu Prima Sagara, dan Muhammad Al-Khotib.
Arsidin Batubara, pengadu dalam perkara ini, menyambut baik keputusan DKPP. Ia berharap bahwa putusan ini menjadi pertimbangan serius bagi hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Arsidin, keputusan DKPP juga menunjukkan bahwa Ketua dan Anggota KPU Madina telah terbukti tidak akuntabel, tidak berkepastian hukum, tidak tertib, dan tidak profesional dalam melakukan verifikasi berkas dokumen LHKPN Saipullah Nasution.
0 Comments