IYE Madina Minta Pengelola Parkir Tak Penuhi Kewajiban Diputus Kontrak.


Farhan Donganta (Ketua IYE Madina)

KabarMadina.com - Panyabungan. Mengenai retribusi parkir ditepi jalan umum untuk tahun 2024 atau tahun lalu dapat dikatakan tak memenuhi target retribusi parkir, karena yang ditargetkan adalah sebanyak Rp.561.000.000 dan yang realisasi dari target tersebut hanya Rp.243.000.000 atau 43%. Artinya capaian ini dapat dikatakan tidak berhasil jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Karena pada tahun 2023 realisasi parkir mencapai angka 75,3% atau Rp.382.650.000 dari target sebanyak Rp.510.000.000.

Hal ini menunjukkan adanya gejala yang memperlihatkan inkonsistensi dari pihak dishub dalam mengelola lahan-lahan parkir, sehingga realisasi yang dicapai tak sesuai dengan apa yang telah ditargetkan.

Apabila pihak pengelola parkir diminta untuk memenuhi kewajiban putus kontrak maka dari itu sudah sewajarnya hal ini ditolak, dikarenakan pengelolaan anggaran parkir ini belum diketahui mengalir kemana.

Retribusi parkir ini sangat dibutuhkan sebab itu akan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, apabila hal ini tetap tidak dikelola dengan baik maka sangat wajar apabila pihak pengelola parkir menolak untuk memenuhi kewajiban putus kontrak tersebut.

Harapannya adalah: pengelolaan parkir yang harus menjadi pendapatan daerah yang utuh dan tak dimanipulasi sehingga simpang siur atas informasi yang beredar selama ini dapat terbantahkan. 

Pengelola parkir juga memiliki hak untuk menolak apabila mereka dituduhkan tak maksimal dalam melaksanakan kerja sementara pengelolaan anggaran yang dilakukan pemerintah daerah pun belum jelas dan bahkan tak sesuai.

-Farhan Donganta (Ketua IYE Madina).

0 Comments