![]() |
Foto: Dewan Pers |
KabarMadina.com - Kasus penyalahgunaan nama PWI dan perusahaan media di Pasuruan untuk meminta tunjangan hari raya (THR) perlu menjadi perhatian bersama. Masyarakat dan berbagai pihak diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap permintaan semacam itu.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Pers telah mengambil langkah antisipasi dengan mengeluarkan surat imbauan. Surat tersebut berisi permintaan tegas kepada semua pihak agar tidak melayani permintaan THR, barang, atau sumbangan dalam bentuk apapun yang diajukan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan media, organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.
Dewan Pers menegaskan bahwa imbauan ini bertujuan untuk mencegah penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum-oknum yang mengaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, atau media. Surat imbauan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.
Langkah ini didasarkan pada sikap moral dan etika profesi untuk menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Selain itu, Dewan Pers juga mendukung upaya pemberantasan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Dewan Pers menegaskan bahwa pemberian THR kepada wartawan merupakan kewajiban perusahaan pers kepada pegawai atau wartawannya. Oleh karena itu, praktik meminta-minta sumbangan, bingkisan, atau THR oleh wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan tidak dapat ditolerir.
Dalam imbauannya, Dewan Pers juga meminta masyarakat untuk waspada. Jika ada oknum yang mengaku sebagai wartawan atau perwakilan organisasi wartawan menghubungi dan meminta THR, bingkisan, atau sumbangan, masyarakat diimbau untuk menolaknya. Apabila oknum tersebut memaksa, memeras, atau bahkan mengancam, masyarakat disarankan untuk mencatat identitas, nomor telepon, atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan kejadian tersebut kepada Dewan Pers.
Dewan Pers juga menekankan bahwa hanya organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers yang diakui. Beberapa di antaranya adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).
Di akhir surat imbauan, Dewan Pers kembali mengingatkan semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers. Dewan Pers juga menegaskan bahwa konstituennya tidak diizinkan untuk melakukan praktik serupa. (YN)
0 Comments