![]() |
Foto: IYE Madina surati Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dan Polres Mandailing Natal, terkait dugaan tetribusi parkir menyimpang. |
Ketua IYE Madina, Farhan Donganta, menjelaskan bahwa laporan ini diajukan setelah meninjau ketidaksesuaian antara realisasi pendapatan retribusi parkir dengan target yang ditetapkan pada tahun 2023 dan 2024.
"Kami menduga ada praktik ugal-ugalan dalam pengelolaan retribusi parkir. Hal ini perlu diselidiki secara serius karena menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tegas Farhan dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/3/2025).
Ia menambahkan, jika dikelola secara transparan dan profesional, retribusi parkir dapat menjadi kontributor signifikan bagi PAD Kabupaten Madina. "Pendapatan dari retribusi parkir seharusnya bisa optimal dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah, asalkan dikelola dengan baik," ujarnya.
Laporan ini diajukan dengan harapan agar aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pengelola parkir dan alur pendapatan retribusi tersebut. Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari Polres Madina maupun Kajari Madina terkait laporan tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan retribusi daerah, khususnya sektor parkir, yang kerap menjadi sumber potensi kebocoran keuangan daerah. Jika terbukti terjadi penyimpangan, hal ini dapat berdampak pada berkurangnya anggaran untuk pembangunan dan pelayanan publik di Madina.
Tindak Lanjut:
- Pemerintah Daerah diharapkan melakukan audit internal terkait laporan ini.
- Polres dan Kejaksaan perlu mempercepat proses investigasi untuk memastikan transparansi.
(YN)
0 Comments