![]() |
Foto: saat demo di kejari madina tentang dana stunting tahun 2022 - 2023 |
KabarMadina.com - Mandailing Natal. Penyidikan kasus dugaan korupsi dana stunting di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada periode 2022-2023 terus menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah sebelumnya Wakil Bupati Madina, AAU, bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk mantan Kepala Dinas PPKB, diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), kini giliran beberapa kepala desa, kepala puskesmas, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Indonesia Youth Epicentrum (IYE) Madina, Farhan Donganta, menanggapi pernyataan Kepala Kejati Sumut, Idianto, SH, MH, saat kunjungan kerja (kunker) ke Madina, Jumat (23/05/2025). Dalam wawancara dengan awak media di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina, Farhan menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Kejati Sumut dalam mengungkap praktik korupsi yang diduga merugikan anggaran penanganan stunting.
“Proses hukum yang berjalan saat ini menunjukkan komitmen kuat Kejati Sumut di bawah pimpinan Bapak Idianto untuk menindak tegas pelaku korupsi tanpa kompromi. Kami melihat adanya konsistensi dan profesionalisme dalam penanganan kasus ini,” ujar Farhan.
Lebih lanjut, Farhan mengapresiasi sikap tegas Kajati Sumut yang menegaskan pentingnya penegakan hukum secara transparan dan akuntabel. “Pernyataan beliau menyiratkan tekad untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, tanpa toleransi terhadap permainan hukum,” tambahnya.
Farhan juga menekankan harapan masyarakat agar kasus yang berdampak pada kesejahteraan publik, seperti dugaan korupsi dana stunting ini, dapat diselesaikan secara tuntas. “Masyarakat berhak menuntut keadilan. Kami mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas setiap pihak yang terlibat, siapa pun mereka,” tegasnya.
Sebagai bentuk pengawasan publik, IYE Madina berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini. “Selaras dengan pesan Kajati, kami akan melakukan kontrol terhadap kinerja penyidik. Kritik konstruktif dan pengawasan masyarakat diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan cepat dan adil,” pungkas Farhan.
Dukungan dari berbagai elemen masyarakat dinilai krusial dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus korupsi, khususnya yang menyangkut anggaran pelayanan publik seperti penanganan stunting. (yn)
0 Comments