![]() |
Foto: Farhan donganta (ketua iye madina) |
KabarMadina.com - Mandailing Natal. Indonesia Youth Epicentrum (IYE) Mandailing Natal (Madina) telah mengirimkan surat resmi kepada Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) perihal permintaan informasi terkait pembayaran Pajak Air Tanah (PAT) oleh dua perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) yang beroperasi di wilayah tersebut, yakni Aek Lan dan Madina Murni. Namun, hingga berita ini diturunkan, surat tersebut belum mendapat respons dari pihak BAPENDA Madina.
Surat yang dikirim pada 16 April 2025 itu meminta klarifikasi mengenai riwayat pembayaran PAT oleh kedua perusahaan AMDK tersebut serta mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh otoritas pajak daerah. IYE Madina juga telah melakukan follow-up melalui pesan WhatsApp kepada Kepala BAPENDA Madina, tetapi belum memperoleh balasan.
Pajak Air Tanah (PAT) merupakan pungutan daerah yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sebelum kemudian dicabut dan digantikan dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). PAT dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, yang merupakan sumber daya alam vital bagi masyarakat.
Keterlambatan respons dari BAPENDA Madina ini memunculkan tanda tanya mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah. IYE Madina menyayangkan sikap tidak responsif tersebut, mengingat hak masyarakat untuk mengetahui alokasi dan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban fiskalnya.
"Kami menyatakan permintaan resmi agar BAPENDA Madina segera merespons surat kami dan memberikan penjelasan yang jelas terkait pertanyaan yang kami ajukan," tegas Farhan (Ketua IYE Masina).
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi atau klarifikasi dari BAPENDA Madina mengenai alasan belum dipenuhinya permintaan informasi tersebut. (02)
0 Comments