![]() |
Foto: Alwiansyah Nasution (Ketua FMPM Madina) |
KabarMadina.com - Mandailing Natal. Forum Mahasiswa Pemikir Madina (FMPM) akhirnya mendapatkan tanggapan resmi dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) terkait laporan dugaan korupsi dana stunting di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2022-2023. Surat bernomor R-138/KK/6/2025 itu dikirim dari Jakarta dan diterima FMPM pada Senin (23/6/2025).
Surat yang ditandatangani Ketua Komjak RI, Prof. Dr. Swadi, S.H., M.H., tertanggal 16 Juni 2025 itu diapresiasi oleh FMPM. Alwiansyah Nasution, Ketua FMPM, menyatakan bahwa balasan tersebut menjadi simbol penting dalam perjuangan mereka untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang menyangkut dana penanganan stunting di Madina.
"Surat ini mempertegas komitmen kami untuk mendorong penyelesaian kasus ini hingga tuntas. Proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) harus terus diawasi, bukan untuk mengganggu, melainkan memastikan kasus ini tidak tenggelam," tegas Alwi.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Madina untuk turut mengawal proses hukum ini. "Dugaan korupsi dana stunting bukan hanya persoalan uang, melainkan bentuk pelecehan terhadap kemanusiaan. Dana itu seharusnya menyelamatkan anak-anak dari gagal tumbuh, bukan dikorupsi," ujarnya.
Alwi menambahkan, dalam surat tersebut terdapat poin kelima yang menurut FMPM perlu diperhatikan. Mereka berencana segera mengirim surat lanjutan kepada Komjak RI untuk melaporkan perkembangan terkini kasus ini.
"Sejak Desember 2024 hingga Juni 2025, Kejati Sumut belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Ini yang mendorong kami untuk kembali mendesak Komjak RI agar memberikan kejelasan," tutupnya.
FMPM berharap, dengan adanya perhatian dari Komjak RI, kasus ini dapat segera ditindaklanjuti secara serius demi keadilan bagi masyarakat Madina. (yn)
0 Comments