![]() |
Menurut Fauzi, "Kejari Padang Sidempuan yang baru kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Print-04/L.2.15/Fd.1/03/2024 tertanggal 06 Maret 2025 dan kembali menerbitkan Surat Perintah Penydikan
Nomor : Print-04a/L.2.15/Fd.1/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025", kata Fauzi yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum. Senin(23/06/2025) di Jakarta.
"Sehingga hal ini cukup mengherankan, kenapa Kejari Padang Sidempuan menerbitkan Surat Perintah secara berulang-ulang dengan kasus yang sama padahal dalam proses pekerjaan tersebut telah dilakukan pendampingan TP4D oleh Kejari Padang Sidimpuan", sambungnya.
Menurut Fauzi, Kejari Padang Sidempuan sering mendapat sorotan yang tajam dari publik karena kinerja nya yang dianggap buruk. Terakhir, Kejari mendapat kritik dari publik terkait gugatan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka Mustafa Kamal Siregar.
Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dengan tersangka Mustafa Kamal Siregar tersebut, Pengadilan Negeri Padang Sidempuan mengabulkan gugatan Praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka Mustafa Kamal Siregar batal dan tidak sah.
"Penetapan tersangka Mustafa Kamal Siregar menurut penilaian kami terkesan sewenang-wenang, apalagi informasi yang kami terima penangkapan Mustafa Kamal Siregar dilakukan oleh Kejari tanpa adanya Surat Perintah Penangkapan", ucap Fauzi.
Lebih lanjut, Fauzi mengatakan bahwa Kejari Padang Sidempuan sering lalai dan abai dalam melaksanakan tugas sehingga terkesan melakukan tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan peraturan perundangan undangan.
"Bahwa hal ini tentu tidak hanya mencoret Marwah institusi Kejaksaan, tetapi juga mencoreng marwah Penegakan Hukum di Indonesia khususnya di Sumatera Utara, maka sudah pantas Kejaksaan Agung mengamini tuntutan kami dalam laporan ini dengan mencopot Kejari Padang Sidempuan dari jabatannya" pungkas Fauzi. (yn)
0 Comments