![]() |
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasi Propam AKP Suharmono dan Kasi Humas AKP Ramadhan menyatakan bahwa Aiptu RH telah diamankan dan dikenai sanksi disiplin berupa Penahanan Anggota Sementara (Patsus) selama 30 hari serta demosi.
Menurut AKP Suharmono, insiden terjadi pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Palang Merah Medan, tepatnya di depan Bank Permata. Saat itu, Aiptu RH menindak pengendara motor Beat dengan nomor polisi BK 4238 AIK yang melanggar lalu lintas dengan melawan arah.
Namun, alih-alih menerbitkan surat tilang atau mengarahkan pelanggar ke sistem pembayaran resmi (BRIVA), oknum tersebut justru meminta uang tunai sebesar Rp100.000 dari pengendara. Uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membeli minuman dan sarapan.
Berdasarkan laporan polisi No. LP – A/264/VI/WAS.2.1/2025/SI PROPAM tertanggal 25 Juni 2025, yang dilaporkan oleh Aiptu Ardiansyah Batubara, Aiptu RH segera diperiksa dan ditahan di ruang Patsus Satuan Propam Polrestabes Medan.
AKP Suharmono menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga integritas institusi kepolisian. "Kami tidak mentolerir praktik pungli atau pelanggaran prosedur oleh anggota. Sanksi diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pembelajaran," ujarnya.
Aiptu RH mengakui kesalahannya dan memohon maaf kepada masyarakat, khususnya warga Medan. "Sebagai manusia, saya tidak luput dari kesalahan. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini. Seharusnya saya melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat, bukan mencari kesalahan mereka," kata Aiptu RH.
Kapolrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang tidak disiplin. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap tindakan tidak pantas oleh anggota polisi melalui saluran resmi. (rul)
0 Comments