PC PMII Madina Seruduk Polres, Desak Kapolres Tindak Tegas Tambang Ilegal

foto: PC PMII saat aksi

KabarMadina.com - Mandailing Natal. Puluhan massa dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendatangi Markas Komando (Mako) Polres Madina, Jumat (20/06/2025), menuntut Kapolres AKBP Arie Sofandi Paloh segera menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan. 


Aksi yang dimulai sekitar pukul 15.30 WIB itu dipimpin langsung oleh Ketua PC PMII Madina, Abdul Rahman Hasibuan. Massa membawa sejumlah tuntutan yang disampaikan melalui orasi oleh Abdul Rahman serta beberapa pengurus lain, termasuk Mardiana, Putri Yasin, Riwandi, Rinal, dan Dodi Azizi. 

Tuntutan Massa

Dalam aksinya, PC PMII Madina menyampaikan tujuh poin tuntutan: 
  1. Meminta Kapolres Madina mengusut tuntas pelaku, pemodal, serta oknum aparat atau pejabat yang terlibat dalam PETI. 
  2. Menuntut penindakan tegas terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat, sesuai aturan hukum yang berlaku. 
  3. Mendesak aparat menangkap dan memeriksa oknum yang terlibat dalam pendistribusian solar ke mafia tambang di Madina. 
  4. Meminta Polres Madina bersikap tegas dalam menutup tambang ilegal. 
  5. Menyayangkan lambannya respon Polres Madina terhadap surat edaran Bupati terkait penutupan tambang ilegal. 
  6. Mendesak pemeriksaan terhadap oknum berinisial S dan L (aparatur) serta N, M, I, A yang diduga terlibat dalam PETI. 
  7. Mengevaluasi kinerja Kapolres Madina yang dinilai tidak efektif selama menjabat. 
Massa sempat diterima oleh Wakapolres Madina, Kompol Marluddin, S.Ag, MH. Namun, mereka ingin dialog dan meminta Kapolres AKBP Arie Sofandi Paloh yang langsung menanggapi. Wakapolres menjelaskan bahwa Kapolres sedang dalam perjalanan dinas. 

Aksi berakhir tanpa titik temu, dan massa akan kembali ke Polres Madina pada Senin (23/06/2025) mendatang. 



Sebelumnya, Bupati Madina Saipullah Nasution telah mengeluarkan surat edaran penghentian PETI pada 17 April 2025, ditujukan kepada 12 camat di wilayahnya. Namun, surat tersebut dinilai tidak efektif karena tidak diikuti tindakan nyata, sehingga aktivitas tambang ilegal masih marak. 

Aksi ini menegaskan tekanan publik terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan, sekaligus menguji komitmen aparat dalam melindungi lingkungan dan masyarakat Madina dari dampak PETI. (yn)

0 Comments