Luruskan Info Ke Masyarakat, Ini Penjelasan Jubir KPK Terkait Pihak Yang Diamankan Dalam OTT

KabarMadina.com - Mandailing Natal, 6 Juli 2025. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, memberikan klarifikasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 26 Juni 2025. Hal ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat pasca penangkapan tersebut. 


Dalam siaran persnya, Budi menjelaskan bahwa OTT dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) serta PJN Wilayah I Sumut. 

Sebanyak tujuh orang diamankan dalam operasi tersebut dan dibawa ke Jakarta dalam dua tahap. Pada tahap pertama, enam orang dibawa pada 27-28 Juni 2025, meliputi: 
1. HEL – PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut 
2. RES – Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Prov. Sumut (merangkap PPK) 
3. KIR – Direktur Utama PT DNG 
4. RAY – Direktur PT RN 
5. RY – Staf PNS Dinas PUPR Prov. Sumut 
6. TAU – Staf PT DNG 

Sementara itu, pada tahap kedua, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut dibawa ke Jakarta pada 28 Juni 2025. 

Dari ketujuh orang tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu TOP, HEL, RES, KIR, dan RAY. Adapun RY dan TAU berstatus saksi dan telah diperiksa oleh penyidik. 

OTT dilaksanakan di Padang Sidimpuan, Medan, dan Mandailing Natal. Budi menegaskan bahwa penyidik masih mendalami bukti-bukti yang diperoleh, termasuk hasil pemeriksaan tersangka, saksi, serta penggeledahan pasca-OTT. 

“Proses penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap secara tuntas kasus ini,” pungkas Budi. (02)

0 Comments