![]() |
KabarMadina.com - 10 Juli 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap besar-besaran dalam proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara. Kamis (10/7), dua orang pegawai negeri sipil (PNS) dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat lima tersangka.
Pemeriksaan Muhammad Haldun dan Ryan Muhammad dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Sumut. Mereka yang diduga terlibat adalah:
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatra Utara.
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara.
- Heliyanto (HEL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumatra Utara.
- M Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG.
- M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp231 juta. Namun, jumlah ini disebutkan hanya merupakan sisa dari pembagian dana suap yang telah terjadi sebelumnya.
Kasus ini menguak praktik suap yang diduga menjanjikan 10% hingga 20% dari nilai proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar. KPK memperkirakan total dana yang disiapkan untuk tujuan menyuap mencapai Rp46 miliar.
Pemeriksaan terhadap dua saksi hari ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap secara tuntas aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam dugaan suap proyek infrastruktur strategis di Sumatera Utara tersebut. KPK menegaskan komitmennya untuk menjerat semua pihak yang terlibat sesuai dengan bukti yang ditemukan. (yn)
0 Comments