Kejaksaan Negeri Berkomitmen Mengembalikan Penguasaan Fisik Aset Pemko Padangsidimpuan Eks UNIMED Dari Para Penghuni Ilegal

KabarMadina.com - Padangsidimpuan, Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan selaku Jaksa Pengacara Negara menegaskan komitmennya untuk menertibkan penguasaan fisik aset Pemerintah Kota Padangsidimpuan Eks Rumah Dinas Dosen Unimed yang berada di Kota Padangsidimpuan yang telah belasan tahun dihuni oleh pihak-pihak yang tidak berhak, agar dapat kembali dikuasai fisiknya oleh Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

‎Hal tersebut disampaikan Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H., M.H. saat rapat antara Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan bersama Sekda Kota Padangsidimpuan Rahmat Marzuki Nasution, Kepala BPKAD Ady Supriadi, Kepala Bagian Hukum Irfan R. Nasution, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Roy Siagian, dan Kepala Bidang Pengelolaan BMD Soritua Pardamean yang digelar di kantor Jaksa Pengacara Negara Kejari Padangsidimpuan pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025. 

‎Aset tanah dan bangunan tersebut berlokasi di Jl. Willem Iskandar dan Jl. Sutan Soripada Mulia Kota Padangsidimpuan dan saat ini dihuni oleh anak-anak atau keluarga eks dosen Unimed yang kebanyakan sudah meninggal namun masih tetap dikuasai bahkan ada pula aset tersebut disewakan kepada pihak ketiga.

‎"Sebagaimana diketahui, aset rumah dinas dosen tersebut awalnya diperuntukkan menjadi rumah dinas dosen yang mengajar di IKIP (Unimed) guna memberi fasilitas tempat hunian bagi dosen yang mengajar. Aset rumah dinas dosen yang sebelumnya dimiliki oleh IKIP (Unimed) kemudian dihibahkan kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan pada 15 Oktober 2024, hal ini dilakukan seiring dengan tidak beroperasinya lagi IKIP (Unimed) Cabang Padangsidimpuan."

‎"Setelah dilakukannya monitoring oleh pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terhadap aset rumah dinas dosen yang dihibahkan terdapat 16 unit rumah dinas yang berisikan penghuni yang bukan merupakan dosen terdahulu," ujarnya.

‎Lambok juga menjelaskan bahwa adapun unit-unit rumah tersebut sebagian diketahui telah disewakan kepada pihak lain, sementara sebagian lainnya ditempati oleh anggota keluarga atau keturunan dari para dosen yang dahulu menempatinya.

‎"Menyadari pentingnya kepastian hukum atas penggunaan dan penguasaan aset hibah, Pemerintah Kota Padangsidimpuan telah melakukan monitoring pada tanggal 2-4 Juli 2025 guna menjadi bahan masukan dan informasi dasar untuk mengajukan permohonan pertimbangan hukum kepada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk membantu penyelesaian permasalahan pelepasan aset rumah dinas dosen yang masih di hunikan oleh pihak terdahulu."

‎"Untuk menjawab tantangan tersebut, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan berkomitmen membantu Pemerintah Kota Padangsidimpuan dalam bentuk pemberian pendampingan hukum dengan acara mengupayakan secara persuasif kepada para penghuni sekarang untuk segera mengosongkan dan menyerahkan penguasaan secara fisik tanah dan bangunan tersebut kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan bahkan secara represif berdasarkan kewenangan yang dimiliki Jaksa Pengacara Negara berdasarkan peraturan Perundang-undangan yan berlaku," pungkasnya.

‎Sedangkan Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H.Letnan Dalimunte, SKM, M.Kes melalui Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan menyampaikan telah meminta dukungan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Padangsimpuan untuk berkontribusi memberikan Solusi terhadap penyelesaian permasalahan aset ini.

‎"Untuk mengatasi permasalah ini, Pemerintah Kota Padangsidimpuan telah meminta dukungan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk berkontribusi memberikan solusi terhadap penyelesaian permasalahan ini sehingga memberikan kepastian hukum dalam mewujudkan rencana penggunaan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat," tuturnya. (yn)

0 Comments