Dalam Rapat Paripurna, Teguh Minta Bupati Selesaikan Masalah Perkebunan

Foto: Teguh Wahyudi Hasahatan Nasution (Ketua DPC PDI Perjuangan)

KabarMadina.com - Ketua DPC PDI Perjuangan Teguh Wahyudi Hasahatan Nasution menjadi sorotan dalam Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2025 di ruang rapat paripurna Komplek Perkantoran Payaloting Kecamatan Panyabungan, Jum’at (26/09/2025) 

Dalam pandangan akhir dirapat paripurna ini, Teguh meminta Bupati mengambil kebijakan yang tepat mengenai permasalahan yang dihadapi masyarakat wilayah Pantai Barat

“Saya dari Fraksi Amanah Perjuangan izinkan kami menyampaikan pandangan akhir diantaranya mengenai masalah perkebunan yang tak kunjung tuntas diantanya di PT Palmaris Raya serta PT Gruti Lestari Pratama. Dan dalam kesempatan ini kami minta kepada Bupati untuk menurunkan tim penilai usaha perkebunan dan memberikan surat peringatan pertama kepada PT. Palmaris Raya untuk merealisasikan plasma yang masih tersisa." Tegasnya

“Kedua yakni PT Gruti Lestari Pratama (GLP) adalah salah satu perusahaan yang mendapatkan izin lokasi dari BPN Tapanuli Selatan dan diperpanjang oleh Bupati Amru Daulay pada tahun 1999, yang mana dalam ketentuan pemegang izin, Bapak Amru menyatakan di dalam suratnya, Setiap perusahaan yang berinvestasi wajib memfasilitasi kebun masyarakat dengan pola anak angkat, bapak angkat. Hari ini kita tahu bersama PT. GLP sudah memperoleh SK HGU dan sertifikat HGU dari BPN RI dan juga Kakan Pertahanan Mandailing Natal pada tahun 2007, dengan luas 3.795 hektare, sampai hari ini tidak ada penyelesaian plasma bagi masyarakat sekitar. Masyarakat perdamaian baru dan masyarakat kampung sawah adalah masyarakat yang berhak mendapatkan hak itu. Kami minta kepada Bapak Bupati Mandailing Natal supaya menyurati kementerian ATR BPN bahwasanya PT. GLP belum merealisasikan plasma ini kepada masyarakat" Ungkap Teguh

"Ketiga Teguh juga menyampaikan bahwa PT. Rendi Permata Raya (RPR) yang cukup menyita perhatian semua publik, serta perjuangan dari masyarakat Singkuang I yang cukup panjang dan melelahkan dalam persoalan ini."paparnya.

“PT. Rendi Permata Raya memperoleh izin lokasi IUP dan HGU kurang lebih dari 3.800 hektare.
Memang di masa pemerintahan sebelumnya sudah ada kemajuan-kemajuan yang dilakukan.
Kalau dulu PT. Rendi Permata raya menyatakan tak punya kewajiban membangun plasma bagi masyarakat, serta hari ini sudah menggunakan 200 hektare dari HGU-nya kepada masyarakat. Tapi itu belum cukup karena ada 600 hektar. Kita semua mengetahui bahwa dinamika perjuangan-perjuangan yang dilakukan masyarakat Singkuang I yang tergabung di dalam koperasi Hasil Sawit Bersama cukup panjang dan melelahkan. Sampai dibawa ke DPRD Mandailing Natal dan melahirkan rekomendasi yang meminta Bupati Bapak Suheri waktu itu untuk memberikan surat peringatan ketiga kepada PT. Rendi supaya merealisasikan plasma secara utuh."

"Tapi yang kita sayangkan, ketika DPRD bersepakat dengan pemerintah untuk sama-sama memperjuangkan 300 hektare dari dalam HGU dan sisanya diluar HGU. PT Rendi yang sebelumnya bermitra dengan Koperasi HSB justru melakukan MoU dengan Koperasi SPI." Pungkasnya

Teguh menegaskan kenapa waktu itu masyarakat meminta 300 hektare dari dalam HGU disebabkan waktu itu masyarakat beranggap kalau 300 hektare dalam HGU sudah menghasilkan. Kalau sudah menghasilkan berarti masyarakat sudah bisa menikmati hasil. Kemudian kedua, kenapa masyarakat meminta 300 hektare diluar HGU karena 300 hektare masih tersedia lahannya. Kalau lebih dari itu tidak cukup lahannya. 

"Kita ingin mengaskan bahwasannya yang bermitra dengan
PT. Rendi itu adalah Koperasi HSB,tapi belakangan hari dibentuk koperasi baru yakni SPI dan inilah yang bermitra dengan PT. Rendi. Sementara kita ketahui, anggota Koperasi SPI ini tidak pernah terlibat dalam perjuangan masyarakat Singkuang I yang berjuang sejak 2019." Ungkapnya lagi

Untuk diketahui sesuai dengan laporan dari Sekretaris Dewan dari 40 anggota DPRD MADINA saat paripurna dibuka telah menandatangani kehadiran sebanyak 27 orang dengan demikian sudah memenuhi quorum dan rapat paripurna dapat dibuka secara resmi dan dan terbuka untuk umum. (yn)

0 Comments