Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Choremebook

KabarMadina.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta, pada Kamis (4 September 2025). Nadiem ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan posisinya selaku Menteri yang menjabat pada periode 2019-2022.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli, petunjuk, dan surat, serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada JAM Pidsus, hari ini kami menetapkan kembali 1 tersangka inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019-2024,” ujar Nurcahyo.

Sebelum penahanan dilakukan, penyidik telah memeriksa 120 saksi dan empat orang ahli. Nurcahyo menyatakan bahwa Nadiem Makarim akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini.

Penyidik juga menyatakan bahwa pemeriksaan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap keuntungan yang diduga diperoleh tersangka. Salah satu fokus penyelidikan adalah pendalaman mengenai adanya keuntungan untuk Nadiem yang diduga terkait dengan pemberian investasi dari Google kepada Gojek, perusahaan yang ia dirikan.

“Semua itu masih kami dalami,” kata Nurcahyo.

Sementara itu, kerugian negara yang diduga timbul dari kasus ini hingga saat ini diperkirakan mencapai Rp1.980 triliun. Atas tindakannya, Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (yn)

0 Comments