![]() |
Foto: Ketua DPRD Madina (Erwin Efendi Lubis) |
KabarMadina.com - Mandailing Natal. Maraknya kasus sengketa lahan perkebunan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), khususnya yang menyeret nama PT Rendi Permata Raya dan PT Palmaris Raya, mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis, S.H.
Erwin menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh areal perkebunan yang beroperasi di wilayah Madina.
“Perusahaan-perusahaan ini memiliki banyak persoalan, dan jangan dibiarkan berlarut-larut,” tegas Erwin. Senin (20/10/2025) pagi.
Bahkan, Erwin menekankan bahwa keberadaan perusahaan perkebunan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
“Perusahaan wajib memberi dampak positif. Jangan justru membuat adu domba di tengah masyarakat ataupun antara masyarakat dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Selain itu, Erwin menegaskan bahwa seluruh prosedur hukum dan administrasi harus dipatuhi oleh perusahaan. Lokasi operasional juga harus sesuai dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki.
Bahkan, Erwin tidak menutup kemungkinan untuk mendorong penghentian sementara operasional perusahaan-perusahaan yang bermasalah, khususnya PT Rendi Permata Raya dan PT Palmaris Raya yang berlokasi di wilayah Pantai Barat Madina.
“Jika terus memicu konflik dan tidak taat aturan, penghentian sementara bisa menjadi opsi,” pungkasnya.
DPRD Madina berkomitmen mengawal penyelesaian sengketa lahan ini demi terciptanya keadilan bagi masyarakat serta kepastian hukum bagi semua pihak. (02)
0 Comments