![]() |
KabarMadina.com - Dalam perjuangan hendak kita mengucapkan apa saja ide yang pantas untuk diusung dan diusul. Sebagai mahasiswa, mengusulkan ide adalah sebuah kewajiban untuk gerakan yang lebih berdampak.
Mengamati perkembangan hari ini, dimana kita belum memiliki regulasi yang kuat atas kehidupan ekonomi di Mandailing Natal, maka ada baiknya jika Pemerintah Kabupaten Madina memperkuat serapan tenaga kerja melalui satu pintu investasi yang bijak.
Kita lihat di Kota Panyabungan dan sekitarnya telah menjamur gerai-gerai Indomaret, maka dari itu melalui kekuatan wewenang yang dimiliki oleh Pemkab, Pemkab Madina harus hadir dengan aturan utuh untuk mewajibkan gerai-gerai Indomaret tersebut mempekerjakan tenaga kerja lokal, umumnya tenaga kerja lokal Madina atau khususnya tenaga kerja lokal yang berada di Panyabungan.
Selain dapat memanfaatkan serapan tenaga kerja, Pemkab Madina pun bisa hadir dengan pikiran terbarukan, dimana kita memiliki beberapa makanan khas seperti kipang dan alame (dodol), berangkat dari makanan khas tersebut, Pemkab Madina sebagai pilihan rakyat bisa mewajibkan investor atau gerai Indomaret untuk memajang dan menjual dua makanan khas tersebut di setiap gerainya, demi kemajuan ekonomi masyarakat yang berprofesi sebagai pemroduksi kipang dan alame.
Tidak hanya itu, Pemkab Madina pun harus mewajibkan setiap gerai Indomaret untuk memasang papan reklame dari setiap gerai mereka, agar pajak reklame dapat dikutip dan menjadi pendapatan bagi daerah.
Dalam hal ini kita melihat ada tiga keuntungan besar yang bisa diperoleh Mandailing Natal sebagai kabupaten untuk kemajuannya melalui satu pintu investasi seperti gerai Indomaret.
Pertama adalah serapan tenaga kerja lokal, kedua adalah produk-produk lokal yang bisa diperjual belikan kembali di setiap gerai Indomaret sehingga para pedagang produk lokal seperti kipang dan alame dapat melebarkan sayap penjualannya, ketiga adalah pajak reklame dari setiap gerai Indomaret dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, agar lebih kuat, Pemerintah harus membuat peraturan di daerah ini dengan dasar rujukan UU No.1 Tahun 2022 tersebut.
Dapat kita lihat secara konkret bahwa Kabupaten Mandailing Natal dapat memperoleh tiga keuntungan besar dari satu pintu investasi tersebut, seperti serapan tenaga kerja, penjualan produk lokal, dan peningkatan PAD melalui pajak papan reklame dari setiap gerai Indomaret.
Tapi, ada syarat wajib agar Pemkab Madina dapat melakukan hal tersebut, syarat wajib tersebut adalah Political Will (Kehendak Politik) yang arahnya adalah pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat yang dapat bergerak berdampingan dengan investasi. Hal positif ini akan menjadi sebuah keniscayaan jika political will dari Pemkab Madina diaktifkan dengan segera demi pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat.
Mendorong Pemerintah Kabupaten Madina untuk mengaktifkan political will adalah sebuah kewajiban, dasar dari political will yang harus segera diaktifkan dapat kita temui dalam pikiran Thomas Hobbes, Hobbes dalam konsepnya tentang keadaan alamiah mendasarkan politik pada keinginan individu untuk mempertahankan hidup dan harta bendanya , dan menetapkan bahwa peran pemerintah adalah untuk melayani tujuan-tujuan ini. Kebahagiaan atau "kebahagiaan" adalah kesuksesan berkelanjutan dalam memperoleh apa yang kita inginkan.
Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal harus bergerak berdampak dan bijak untuk rakyat.
Oleh : Farhan Donganta (Ketua Indonesia Youth Epicentrum Mandailing Natal).
0 Comments