SEMMI Madina Mendesak Pemkab Bergerak Untuk Rakyat Pantai Barat

KabarMadina.com - Mandailing Natal. Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Mandailing Natal (Madina) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk segera mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan persoalan pemberian lahan plasma kepada masyarakat di wilayah Pantai Barat. Tuntutan ini menyusul dugaan pengabaian kewajiban oleh sejumlah perusahaan perkebunan.


Ketua SEMMI Madina, Adek Saputra Lubis, menyatakan bahwa pihaknya mengamati adanya indikasi sejumlah perusahaan, seperti PT Dinamika Inti Sentosa dan PT GLP, berupaya menghindar dari kewajiban pemberian plasma kepada masyarakat setempat.


Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 26 Tahun 2007, Permentan No. 98 Tahun 2013, serta Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 58, yang mengatur mengenai kemitraan dan pemberdayaan masyarakat sekitar perusahaan.


Dalam perkembangan terkini, SEMMI Madina mengapresiasi respons yang ditunjukkan oleh Ketua DPRD Madina. Ketua DPRD telah menyambut baik aspirasi masyarakat dan bersedia mengeluarkan rekomendasi dari lembaga legislatif tersebut kepada Pemkab.


Adek Saputra Lubis menegaskan bahwa inti dari permasalahan ini adalah terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat di tanah kelahirannya yang kaya akan sumber daya.


"Atas dasar itulah, kami mendesak agar Pemkab Madina dapat segera bergerak menyelesaikan persoalan ini. Pemerintah harus berdiri di pihak rakyat dengan memegang teguh prinsip-prinsip regulasi yang berlaku," pungkasnya.


Desakan ini menegaskan tekanan dari elemen masyarakat agar pemerintah daerah tidak hanya berwacana, tetapi mengambil tindakan nyata untuk memastikan hak-hak masyarakat sekitar perusahaan perkebunan di Pantai Barat terpenuhi sesuai dengan mandat peraturan perundang-undangan. (rul)

0 Comments