Tenaga Kebersihan Pasar di Mandailing Natal: Bertugas Tanpa Kepastian Status dan Upah

KabarMadina.com - Mandailing Natal. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal didorong untuk meninjau ulang status dan kesejahteraan tenaga kebersihan serta juru kutip yang beroperasi di pasar-pasar tradisional. Kondisi mereka dinilai masih jauh dari layak, bekerja tanpa Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan satuan honorarium yang jelas, meski peran mereka sangat vital bagi keberlangsungan operasional pasar.

Persoalan pasar, perlu dilihat dari perspektif yang lebih luas. Pasar tidak hanya sekadar tempat transaksi jual-beli, tetapi juga merupakan ruang hidup bagi banyak kalangan. Di dalamnya, bukan hanya pedagang yang mencari nafkah, tetapi juga para petugas kebersihan dan juru kutip yang menjadi ujung tombak penciptaan suasana bersih dan nyaman bagi produsen maupun konsumen.

“Kerja-kerja mereka sangat kita butuhkan. Masyarakat selalu menginginkan pasar yang layak dan bersih, namun pertanyaannya, sudahkah Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal memberikan kelayakan hidup yang setara melalui upah yang pantas?” tanya Rio Wahyudi, seorang mahasiswa STAIN Madina.

Masalah mendasar yang mengemuka adalah ketiadaan payung hukum yang melindungi para pekerja ini. Saat ini, satu-satunya dokumen yang ada hanyalah SK yang diterbitkan oleh Kepala Pasar, yang tidak serta merta mengakui status resmi petugas kebersihan sebagai tenaga yang berhak atas jaminan dan remunerasi yang terukur.

“Status mereka menjadi samar. Mereka memikul tanggung jawab menjaga kebersihan, tetapi hak mereka untuk hidup layak seolah terabaikan oleh pemangku kebijakan,” tambah Rio.

Kondisi ini disebutkan berlaku umum untuk pasar-pasar kelas dua dan tiga di wilayah tersebut. Ketidakpastian status dan penghasilan ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak dasar pekerja non-formal di sektor publik.

Diharapkan, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dapat segera mengambil langkah konkret untuk mengatur status, tugas, dan besaran honorarium bagi tenaga kebersihan pasar. Langkah ini tidak hanya demi keadilan bagi para pekerja, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan pasar secara keseluruhan, menciptakan ekosistem pasar yang manusiawi dan berkelanjutan. (yn)

0 Comments