![]() |
KabarMadina.com - Mandailing Natal. Aktivis Mahasiswa Mandailing Natal, Khairul Bustan, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan alternatif yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Mandailing Natal dalam menghadapi krisis BBM pasca bencana yang melanda beberapa wilayah di Madina. (04/12/2025).
Khairul Bustan menilai bahwa situasi pasca bencana memerlukan langkah taktis dan terukur untuk memastikan BBM tetap tersedia bagi masyarakat. Salah satu kebijakan yang dianggap tepat dan efektif adalah pembatasan pembelian BBM, yang bertujuan mencegah penimbunan serta menjaga distribusi agar lebih merata di seluruh kecamatan.
“Kami mengapresiasi langkah Kadisperindag Madina yang telah cepat merespons kondisi krisis. Pembatasan pembelian BBM adalah langkah konkret yang sangat diperlukan untuk memastikan ketersediaan BBM tetap terjaga dan tidak dimonopoli oleh oknum yang ingin mengambil keuntungan pribadi,” ujar Bustan.
Bustan menambahkan bahwa kebijakan semacam ini tidak hanya membantu pengendalian distribusi BBM, tetapi juga memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menstabilkan situasi sambil menata ulang jalur distribusi BBM di daerah terdampak.
“Kebijakan ini menjadi langkah awal untuk mengurangi kepanikan masyarakat. Pemerintah juga memiliki kesempatan untuk mengatur ulang distribusi agar lebih efektif dan tepat sasaran,” lanjutnya.
Sebagai aktivis mahasiswa, Bustan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut mendukung kebijakan pemerintah, mematuhi pembatasan pembelian, dan tidak melakukan pembelian berlebihan yang justru memperparah kondisi.
“Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting di situasi seperti ini. Kami mengajak seluruh warga Madina untuk menjaga kondusivitas dan mematuhi aturan yang diterapkan demi kebaikan bersama,” tegas Bustan.
Di akhir pernyataannya, Bustan menyatakan bahwa mahasiswa siap membantu pemerintah dalam melakukan edukasi dan pemantauan di lapangan untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan berpihak pada masyarakat. (rul)


0 Comments