Ridwanda Sapikri Rangkuti, seorang aktivis mahasiswa menyatakan, kejadian anarkis tersebut, meski tak dapat dibenarkan secara hukum, merupakan sinyal kuat dari kegagalan komunikasi, penegakan hukum yang berkeadilan, dan manajemen konflik sosial di tingkat kepolisian daerah.
“Sebagai pimpinan tertinggi di tingkat polres, Kapolres memikul tanggung jawab komando dan pengawasan terhadap kinerja seluruh jajaran. Dugaan kelalaian personel hingga menyebabkan terduga bandar narkoba melarikan diri dari tahanan menunjukkan indikasi lemahnya sistem pengawasan dan disiplin internal,” ungkap Sapikri.
Lebih lanjut, reaksi masyarakat yang berujung pada aksi pembakaran mencerminkan bahwa pendekatan preventif dan konsep community policing atau pembinaan hubungan dengan masyarakat belum berjalan secara efektif di bawah kepemimpinan yang ada.
“Kepemimpinan AKBP Ari Sopandi Paloh terletak pada ketidakmampuan memastikan profesionalisme aparat hingga akhir masa jabatan, khususnya dalam penanganan kasus yang sensitif seperti narkoba. Masa kepemimpinan seharusnya tidak menjadi celah bagi pelanggaran prosedur,” ungkapnya.
Peristiwa ini, menurut Sapikri, harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi institusi Polri. Kepemimpinan di tubuh kepolisian bukan semata persoalan struktur dan jabatan, melainkan juga tentang ketegasan, pengawasan berkelanjutan, serta kemampuan menghadirkan negara yang dirasakan adil oleh masyarakat.
“Tanpa upaya perbaikan, kepercayaan publik akan terus tergerus dan potensi konflik serupa dapat terulang di masa depan,” pungkasnya.
Insiden pembakaran Kantor Polsek Muara Batang Gadis terjadi setelah sebelumnya ramai beredar informasi mengenai pelarian seorang terduga bandar narkoba dari tahanan. Publik menduga adanya kelalaian oknum anggota. (yn)

0 Comments