KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KabarMadina.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penetapan kuota haji tahun 2024.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penetapan tersebut dalam keterangan persnya pada Jumat (9/1). "Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," ujar Budi.


Qoumas terakhir kali diperiksa penyidik KPK pada 16 Desember 2025. Saat meninggalkan gedung KPK waktu itu, ia enggan berkomentar panjang lebar. "Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, nanti tolong ditanyakan," kata Yaqut. Ia menegaskan bahwa saat itu ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. "Diperiksa sebagai saksi," ucapnya.


Kasus yang sedang diselidiki KPK ini berkaitan dengan dugaan korupsi pada penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama, yang terjadi pada periode kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas. Fokus penyidikan adalah pada indikasi penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.


Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan teknis mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Ia merujuk pada Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur pembagian kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.


Berdasarkan aturan itu, 20.000 kuota tambahan seharusnya dialokasikan menjadi 18.400 kuota (92%) untuk haji reguler dan 1.600 kuota (8%) untuk haji khusus. Namun, implementasinya di Kementerian Agama diduga menyimpang. "Tetapi kemudian, ini tidak sesuai. Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, yaitu 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," jelas Asep.


"Jadi kan berbeda. Harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada," imbuhnya. Penyimpangan inilah yang kini menjadi dasar penyidikan lebih lanjut oleh KPK. (02)

0 Comments