![]() |
KabarMadina.com - Mandailing Natal. Seratus hari pertama selalu dianggap sebagai masa penentu bagi seorang kepala daerah. Pada fase inilah publik menilai keseriusan, arah kebijakan, serta kemampuan pemerintahan dalam menerjemahkan janji politik menjadi kerja nyata,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Mandailing Natal, Teguh W. Hasahatan Nasution.
Namun, di Kabupaten Mandailing Natal, seratus hari awal kepemimpinan Bupati Saipullah justru meninggalkan kesan yang berlawanan. Kebijakan diumumkan, target disampaikan, tetapi hasil konkret nyaris tidak terlihat,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Mandailing Natal itu mengungkapkan, refleksi awal tahun ini membawa kita pada satu kesimpulan yang tidak nyaman, namun perlu diucapkan secara jujur. Kegagalan program 100 hari bukan semata persoalan visi politik kepala daerah, melainkan kegagalan mesin birokrasi untuk bekerja. Dan kegagalan mesin itu bermuara pada satu simpul penting: peran Sekretaris Daerah yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Target 100 Hari: Ambisi yang Tak Terkendali
Di awal masa jabatan, Pemerintah Daerah menyampaikan komitmen percepatan di berbagai sektor strategis—penertiban aktivitas ilegal, penataan birokrasi, peningkatan disiplin aparatur, hingga perbaikan tata kelola pemerintahan. Semua itu dikemas dalam narasi 100 hari sebagai simbol keseriusan perubahan.
Namun, setelah fase tersebut terlewati, publik justru kesulitan menemukan capaian yang dapat diverifikasi secara terbuka.
Aktivitas tambang emas ilegal masih berlangsung di sejumlah wilayah. Instruksi penutupan yang disampaikan kepada camat tidak diikuti dengan penegakan nyata di lapangan. Tidak ada operasi terpadu yang konsisten, tidak ada sanksi administratif yang diumumkan, dan tidak ada evaluasi terbuka atas kegagalan kebijakan tersebut,” tegasnya.
Di sisi lain, penataan birokrasi justru melahirkan kegaduhan. Pemberhentian dan mutasi pejabat ASN terjadi tanpa penjelasan yang utuh mengenai dasar evaluasi dan mekanisme yang digunakan. Disiplin aparatur tidak dibangun melalui sistem yang adil dan terukur, melainkan melalui pendekatan yang menimbulkan rasa takut dan ketidakpastian.
Program 100 hari yang seharusnya menjadi simbol percepatan akhirnya berubah menjadi deretan janji tanpa ukuran keberhasilan yang jelas.
Sekretaris Daerah dan Gagalnya Penerjemahan Agenda Bupati
Dalam sistem pemerintahan daerah, Bupati menetapkan arah kebijakan. Namun yang memastikan arah itu benar-benar ditempuh adalah Sekretaris Daerah.
Sekda bertanggung jawab menerjemahkan visi kepala daerah ke dalam rencana kerja, indikator kinerja, pengawasan, serta evaluasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Ketika program 100 hari tidak memiliki target terukur, laporan kinerja tidak disampaikan secara terbuka, dan koreksi kebijakan tidak pernah dilakukan, kegagalan itu tidak bisa dilepaskan dari lemahnya fungsi manajerial Sekretaris Daerah.
Masalahnya bukan kekurangan waktu, melainkan absennya komando yang mampu memastikan seluruh OPD bergerak serentak, terarah, dan terukur.
Tanpa kendali administratif yang kuat, kebijakan berhenti di level wacana.
Birokrasi yang Bergerak karena Takut, Bukan karena Kinerja
Alih-alih membangun birokrasi yang profesional dan adaptif, periode awal pemerintahan justru diwarnai oleh ketidakpastian.
Pemberhentian pejabat ASN—baik tetap maupun sementara—terjadi tanpa komunikasi kebijakan yang memadai. Ukuran kinerja tidak dipaparkan, mekanisme evaluasi tidak dipahami, dan ruang klarifikasi nyaris tidak tersedia.
Akibatnya, aparatur tidak lagi fokus mengejar target program dan pelayanan publik. Energi birokrasi habis untuk mengamankan posisi.
Ini adalah gejala klasik kegagalan kepemimpinan administratif: birokrasi kehilangan orientasi kinerja dan menjauh dari fungsi pelayanan.
Di titik inilah peran Sekretaris Daerah kembali layak dipertanyakan.
Ketika sistem merit melemah dan ASN kehilangan perlindungan institusional, maka fungsi Sekda sebagai penjaga profesionalisme birokrasi jelas tidak berjalan.
Refleksi yang Tak Bisa Dihindari
Awal tahun menuntut kejujuran.
Program 100 hari Bupati Saipullah tidak menghasilkan lompatan berarti karena mesin birokrasi tidak pernah benar-benar dinyalakan. Sekretaris Daerah gagal memastikan kebijakan berjalan, gagal mengendalikan OPD secara efektif, dan gagal mengelola transisi pemerintahan secara profesional.
Evaluasi terhadap jabatan Sekretaris Daerah bukanlah serangan politik, melainkan kebutuhan administratif yang mendesak. Tanpa pembenahan di titik strategis ini, visi apa pun—termasuk program-program lanjutan—berisiko kembali gagal di tahap pelaksanaan.
Mandailing Natal tidak kekurangan janji pembangunan. Yang selama ini hilang adalah kepemimpinan birokrasi yang mampu menggerakkan sistem secara konsisten.
Refleksi awal tahun ini meninggalkan satu peringatan keras: tanpa Sekretaris Daerah yang kompeten dan berfungsi penuh, pemerintahan akan terus berjalan di tempat, sementara masyarakat terus menunggu hasil yang tak kunjung datang, tegas Teguh.
Tambahan Penting: Transparansi sebagai Ukuran Keseriusan Pemerintahan
Selain lemahnya fungsi birokrasi, satu hal krusial yang patut disoroti adalah ketiadaan transparansi kinerja pemerintahan.
Hingga kini, publik tidak disuguhkan dokumen resmi capaian program 100 hari yang memuat indikator, realisasi anggaran, serta evaluasi kegagalan dan keberhasilan secara objektif.
Tanpa keterbukaan data, masyarakat kehilangan alat untuk menilai kinerja pemerintah secara rasional, dan kritik publik kerap dianggap sebagai gangguan politik, bukan sebagai koreksi demokratis. Padahal, transparansi adalah fondasi utama kepercayaan publik dan syarat mutlak bagi pemerintahan yang akuntabel.
Jika pola ini tidak segera dibenahi, maka bukan hanya program 100 hari yang gagal, tetapi juga legitimasi moral pemerintahan di mata rakyat Mandailing Natal akan terus tergerus. (02)


0 Comments