MK Putuskan Sidang Pembuktian PHP Kada Mandailing Natal Dilanjutkan ke Sidang Pembuktian

Foto: Pembacaan Keputusan MK

KabarMadina.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk melanjutkan sidang pembuktian dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) dengan Nomor Perkara 32 yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Harun Mustafa Nasution-HM. Ichwan Husein Nasution. 05/02/2025.

Keputusan ini diambil setelah MK menggelar sidang putusan sela (dismissal) pada 4 dan 5 Februari 2025. Dari 300 perkara yang diajukan, sebanyak 27 perkara diputuskan lanjut ke sidang berikunya, yakni Sidang Pokok Perkara atau Pembuktian.

Menurut Hakim Konstitusi Arief Hidayat, sidang pembuktian ini diagendakan pada 7-17 Februari 2024. Setiap pemohon, termohon, maupun pihak terkait bisa mengajukan empat saksi, termasuk saksi ahli.

"Kami berharap bahwa sidang pembuktian ini dapat berjalan dengan lancar dan transparan," kata Arief Hidayat.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa sidang pembuktian hanya akan berlangsung satu kali. "Apakah mau saksi semuanya atau mau ahli semuanya, tidak boleh lebih dari empat orang, kurang tidak apa-apa. Ini semuanya dilaksanakan dalam satu kali persidangan selesai," jelas Saldi.

Berikut adalah 7 perkara yang lanjut ke sidang pembuktian:

1. Perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025: Bupati Mandailing Natal (Madina)

2. Perkara 260/PHPU.BUP-XXIII/2025: Bupati Boven Digoel

3. Perkara 293/PHPU.GUB-XXIII/2025: Gubernur Papua Pegunungan

4. Perkara 304/PHPU.GUB-XXIII/2025: Gubernur Papua

5. Perkara 274/PHPU.BUP-XXIII/2025: Bupati Jayapura

6. Perkara 283/PHPU.BUP-XXIII/2025: Bupati Puncak

7. Perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025: Bupati Puncak Jaya

Sidang pembuktian ini diharapkan dapat menyelesaikan perkara PHP Kada Mandailing Natal dengan adil dan transparan.

0 Comments