![]() |
Ket Foto: Khairul Bustan (Anggota IYE Madina) |
KabarMadina.com - Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara - Pertanyaan tentang pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) di RSUD Panyabungan Kabupaten Madina kembali mengemuka. Kali ini, pertanyaan itu datang dari anggota Indonesia Youth Epicentrum (IYE) Madina, Khairul Bustan.
Menurut Bustan, limbah B3 memiliki sifat mudah meledak dan sangat berbahaya, baik saat penanganannya, pengangkutan, hingga pembuangannya. "Limbah ini bisa menyebabkan ledakan besar tanpa diduga-duga," ujarnya.
Bustan juga mencontohkan beberapa jenis limbah B3 yang memiliki sifat mudah meledak, seperti limbah bahan eksplosif dan limbah laboratorium seperti asam pikrat. "Mengingat adanya sifat yang berbahaya atas limbah ini, maka kami mempertanyakan bagaimana pengelolaan atas limbah B3 tersebut," tegasnya.
Limbah B3 dapat dihasilkan dari berbagai sumber, termasuk kegiatan rumah tangga. Beberapa contoh limbah B3 yang dihasilkan rumah tangga adalah bekas pengharum ruangan, pemutih pakaian, deterjen pakaian, pembersih kamar mandi, pembesih kaca/jendela, pembersih lantai, pengkilat kayu, pembersih oven, pembasmi serangga, lem perekat, hair spray, dan batu baterai.
Bustan juga mempertanyakan siapa rekanan dari RSUD Panyabungan untuk mengelola limbah B3 tersebut. "Kami ingin tahu bagaimana pengelolaan limbah B3 di RSUD Panyabungan, apakah dibuang begitu saja atau tidak," ujarnya.
Pengelolaan limbah B3 yang tidak baik dapat berdampak pada pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa pengelolaan limbah B3 dilakukan dengan baik dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Kepala RSUD Panyabungan, dr Rusli Pulungan, belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan tentang pengelolaan limbah B3 di RSUD Panyabungan.
0 Comments