Status dan Nama Pasar Eks Bioskop Tapanuli Masih dalam Penyesuaian

 

foto : Parlin Lubis (Kepala Disperindag Madina)

KabarMadina.com - Mandailing Natal. Disperindag menyatakan status hukum dan kelembagaan Pasar Eks Bioskop Tapanuli masih dalam proses penyesuaian. Penyesuaian ini mengacu pada Lampiran Surat Keputusan Bupati Madina Nomor 510/0671/K/2024 tertanggal 3 Oktober 2024 tentang Penetapan Nama dan Pengelolaan Sarana Perdagangan.


Kepala Disperindag Madina, Parlin Lubis, menjelaskan penyesuaian mencakup dua hal utama: penetapan hari pekan resmi dan perubahan nama resmi sarana perdagangan tersebut, yang akan menggantikan nama sementara "Pasar Eks Bioskop Tapanuli".


"Penetapan hari pekan akan dilakukan melalui diskusi bersama antara pemerintah, DPRD, dan perwakilan pedagang," ujar Parlin Lubis, Jumat. Ia mencontohkan pola serupa di Pasar Baru Panyabungan yang beroperasi harian, namun hari pekan resminya ditetapkan setiap Kamis.


Penyesuaian ini berjalan seiring keharusan menetapkan klasifikasi pasar, sesuai amanat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021. Klasifikasi ini, kata Parlin, akan memiliki implikasi langsung.


"Klasifikasi akan menentukan jenis retribusi, seperti sewa tempat, kebersihan, dan pelayanan lainnya, serta besaran tarifnya sesuai Perda Madina Nomor 1 Tahun 2024," jelasnya.


Penetapan klasifikasi tidak dilakukan sembarangan. Parlin menegaskan tiga aspek utama akan dipertimbangkan secara matang: aspek ekonomi (potensi pendapatan asli daerah/PAD), aspek sosial (keadilan bagi pedagang kecil), dan aspek lingkungan. "Tekanan aktivitas pasar terhadap kondisi sekitar, terutama terkait lingkungan, menjadi perhatian serius dalam klasifikasi ini," tambahnya.


Lingkungan Rawan dan Perlunya Kolaborasi


Kekhawatiran lingkungan ini bukan tanpa alasan. Disperindag Madina secara tegas mengakui bahwa lokasi Pasar Eks Bioskop Tapanuli tergolong rawan pencemaran, utamanya karena jaraknya yang sangat dekat dengan Sungai Aek Mata.


"Dalam menangani isu lingkungan ini, kami tidak dapat bekerja sendiri. Dukungan dari dinas terkait lain, terutama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sangat kami perlukan," tegas Parlin Lubis.


Langkah konkret yang sedang dan akan ditempuh meliputi melibatkan DLH dalam pemetaan risiko lingkungan akibat aktivitas pasar, serta menyusun program edukasi bagi pedagang dan masyarakat sekitar. 


Parlin menekankan bahwa layanan publik di sektor perdagangan bersifat komunal. "Layanan yang kami berikan kepada pedagang berdampak langsung pada kenyamanan pembeli dan pengunjung pasar," ujarnya.


Ia menggambarkan, jika terjadi gangguan, misalnya dalam pengelolaan sampah karena keterbatasan armada atau tenaga di DLH, dampak buruknya akan langsung dirasakan oleh Disperindag dan seluruh masyarakat pasar.


"Koordinasi antarsektor mutlak diperlukan agar pelayanan publik di pasar dapat berjalan optimal. Dukungan terhadap kedua dinas teknis, Disperindag dan Lingkungan Hidup, menjadi kunci penting," pungkas Parlin Lubis. Dukungan itu, menurutnya, vital untuk menjaga keberlanjutan fungsi pasar sebagai pusat ekonomi rakyat yang bersih, tertib, dan sehat. (yn)

0 Comments