KabarMadina.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mencekal tiga orang untuk berpergian keluar negeri, hal ini berkaitan dengan kasus kuota haji di Kementerian Agama yang sedang diusut oleh lembaga anti rasuah tersebut.
Salah satu dari ketiga orang yang dicekal tersebut diantaranya adalah Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama pada era Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, mantan Menteri Agama itu telah memenuhi panggilan dari KPK.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).
Larangan untuk berpergian ke luar negeri bagi ketiga orang tersebut berlaku selama enam bulan.
Yaqut dan dua orang lainnya, kata Budi, diperlukan dalam proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," ujar Budi. (02)
0 Comments