Kasus Smart Village Naik Tahap Penyidikan

KabarMadina.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) secara resmi telah menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Smart Village Tahun Anggaran 2023 ke tahap penyidikan. Keputusan ini ditetapkan setelah tim penyelidik Kejari Madina melakukan serangkaian langkah penyelidikan yang mendalam dan menemukan adanya indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam pelaksanaan program Smart Village tersebut.
‎Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melalui Kepala Seksi Intelijen, Jupri Wandy Banjarnahor, SH, MH, kepada wartawan, Senin, (15/09) menyampaikan bahwa peningkatan status perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejari Madina dalam menegakkan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah.
‎"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim dan setelah dilakukan ekspose perkara, telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang cukup kuat untuk ditindaklanjuti pada tahap penyidikan, Dengan demikian, sejak tanggal 11 September 2025, perkara dugaan tindak pidana korupsi Smart Village Tahun Anggaran 2023 resmi naik ke tahap penyidikan" terangnya.
‎Jupri menegaskan bahwa proses penyidikan ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan guna memperjelas konstruksi perkara dan memastikan adanya pertanggungjawaban hukum.
‎Kejaksaan Negeri Mandailing Natal pun mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan diharapkan agar bersikap serta memberikan dukungan agar penegakan hukum dapat terlaksana dengan baik demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (01)

0 Comments