Tindak Lanjut Perintah Pengadilan Tipikor, KPK Bakal Panggil Bobby Nasution

KabarMadina.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti perintah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah tersebut.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa pemanggilan terhadap Bobby masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menangani perkara tersebut di Medan.

“Kemudian saudara BN (Bobby Nasution), kapan dilakukan pemanggilan? Ini kita nanti nunggu (JPU) pulang dulu, seperti itu. Dan ini juga nanti kita akan tanyakan dari Pak JPU-nya itu seperti apa,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Menurut Asep, materi pemeriksaan terhadap Bobby juga akan dibahas dan didiskusikan secara internal bersama tim jaksa, agar proses hukum berjalan efektif dan tidak berlarut-larut.

Pemanggilan terhadap Bobby Nasution muncul di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut yang tengah ditangani KPK.

Pada 28 Juni 2025 lalu, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka berasal dari jajaran Dinas PUPR Provinsi Sumut dan pelaksana proyek jalan nasional:

1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
2. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen
3. Heliyanto (HEL) – Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut
4. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG
5. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN

KPK sebelumnya melakukan dua kali operasi tangkap tangan (OTT) dalam penanganan kasus ini. Dari hasil penyelidikan, nilai total proyek jalan yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.

Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, nama Bobby Nasution mulai disorot publik karena beberapa pihak yang ditangkap KPK diketahui merupakan orang dekatnya, termasuk Topan Obaja Ginting yang menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut.

Isu ini mencuat usai Hakim Tipikor Medan dalam persidangan meminta agar KPK menghadirkan Gubernur Sumut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hal ini memunculkan spekulasi mengenai sejauh mana keterlibatan Bobby dalam proyek-proyek infrastruktur tersebut.

KPK menyatakan akan bersikap profesional dan terbuka terhadap proses hukum.

 “Materinya akan didiskusikan dengan Pak JPU, biar tidak berlarut-larut dan tidak efektif,” tegas Asep.

Proyek-proyek jalan yang dimaksud tersebar di berbagai wilayah Sumatera Utara, dan dilaksanakan oleh beberapa kontraktor yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek-proyek ini masuk dalam skema percepatan pembangunan infrastruktur jalan daerah yang menjadi bagian dari program prioritas Gubernur.

Namun, dugaan penyimpangan muncul sejak proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek yang diduga sarat dengan praktik suap dan pengaturan pemenang tender. (yn)

0 Comments