![]() |
KabarMadina.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat secara perdata oleh seorang warga negara. Penggugat menuntut mereka membayar uang ganti rugi materiel dan immateriel senilai Rp125 triliun dan Rp10 juta yang disetorkan ke kas negara.
Gugatan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tersebut diajukan oleh Subhan dan telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 29 Agustus 2025. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan digelar pada Senin, 8 September 2025.
Dasar Gugatan
Subhan mendalilkan bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Dalihnya, terdapat sejumlah syarat pendaftaran calon wakil presiden yang dinilai tidak terpenuhi pada proses pencalonan sebelumnya. Atas dasar itu, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan PMH.
Tuntutan (Petitum) Gugatan
Tuntutan gugatan yang dikonfirmasi oleh Juru Bicara II PN Jakpus, Sunoto, pada Rabu (3/9/2025), mencakup beberapa poin utama:
1. Pembayaran ganti rugi sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta secara tanggung renteng oleh Gibran dan KPU ke kas negara.
2. Perintah kepada negara untuk melaksanakan putusan pengadilan meskipun terdapat upaya banding atau kasasi dari para tergugat.
3. Pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan tersebut. (yn)
0 Comments