Gawat Mobil Dinas Kasatpol PP Madina Sang Penegak Perda Mati STNK dan Pajak

KabarMadina.com - Mandailing Natal, Dari giat operasi Razia Gabungan Kepatuhan Pajak Kenderaan Bermotor di ketahui puluhan kenderaan mobil dinas Pemkab Madina tidak bayar pajak.


‎Salah satunya diketahui mobil dinas Kasatpol PP Madina BB 8120 R Mitsubishi Triton sang Penegak Perda. Dari data yang didapat dari Samsat Madina di ketahui bahwa mobil dinas Kasatpol PP itu mati STNK dan Mati Pajak.


"Iya benar STNK dan Pajak mati mulai dari tanggal 7 bulan Agustus 2024," ujar Suaib Lubis Kasi Layanan 1.


Kabid Damkar Satpol PP Madina Suheri menjelaskan bahwa anggaran pajak kendaraan ditampung dan dibayarkan oleh pengurus barang.


‎"Anggaran pajak kendaraan itu ada dan dibayarkan oleh pengurus barang tapi saya tidak tahu kenapa tidak dibayarkan untuk hal itu," ujarnya dengan singkat.


‎Selain itu, dari Razia Gabungan Kepatuhan Pajak Kenderaan Bermotor ini di ketahui Puluhan Kenderaan Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal menunggak pajak.


‎KUPT Samsat Panyabungan Salamat Nasution S.Sos telah memberikan himbauan kepada pengguna Mobil Dinas untuk segera melunasi tunggakan pajak Kenderaannya.


"Kita dari Samsat telah menghimbau para pengguna Mobil Dinas untuk segera mungkin melunasi hutang pajak kenderaannya, dengan membuat surat pernyataan dari Instansi ataupun OPD tersebut."


"Bapak Bupati juga sangat mendukung dalam hal pembayaran pajak kendaraan ini sebagai kepatuhan terhadap pajak dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah," pungkasnya. (yn)

0 Comments