![]() |
Berdasarkan penetapan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kuota LPG 3 Kg Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2026 ditetapkan sebesar 9.593 metrik ton (MT), meningkat 277 MT dibandingkan kuota Tahun 2025 yang sebesar 9.316 MT.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal, Parlin Lubis, menyampaikan bahwa penambahan kuota tersebut merupakan hasil evaluasi kebutuhan riil masyarakat serta usulan Bupati Mandailing Natal, H. Saipullah Nasution, kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Menurutnya, tambahan kuota ini diharapkan dapat memperkuat ketersediaan LPG bersubsidi bagi masyarakat, khususnya rumah tangga dan pelaku usaha mikro.
“Penambahan kuota ini sangat membantu masyarakat, terutama menjelang periode-periode konsumsi tinggi. Namun, kami menegaskan bahwa LPG 3 Kg adalah barang bersubsidi sehingga penyalurannya harus tepat sasaran sesuai peruntukannya,” ujar Parlin Lubis. (Sabtu, 14/02/2026).
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan distribusi LPG 3 Kg bersama instansi terkait serta aparat pengawas di lapangan.
Langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan penyaluran yang tidak tepat sasaran yang dapat memicu kelangkaan serta lonjakan harga.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk menggunakan LPG 3 Kg sesuai ketentuan dan tidak memperjualbelikannya kembali dengan harga di atas ketentuan yang berlaku.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan indikasi kelangkaan atau distribusi LPG yang tidak sesuai. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting mengingat keterbatasan jangkauan pengawasan dari dinas terkait.
“Dengan adanya tambahan kuota ini, kami berharap distribusi LPG 3 Kg di Mandailing Natal semakin lancar, kebutuhan masyarakat terpenuhi, dan stabilitas pasokan energi rumah tangga dapat terjaga,” tutupnya.
Penambahan kuota distribusi gas LPG 3 Kg ini sesuai dengan surat dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara nomor : 500.10/012/II/2026. (02)


0 Comments