![]() |
Penarikan izin diputuskan oleh Presiden Prabowo setelah memimpin rapat terbatas secara virtual dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026). Rapat dihadiri oleh sejumlah menteri dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/1/2026), menyatakan bahwa keputusan ini berdasarkan laporan investigasi Satgas PKH. "Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," jelas Prasetyo.
Adapun rincian perusahaan yang terkena sanksi adalah:
- 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk hutan alam dan hutan tanaman.
- 6 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Total luas izin kawasan hutan yang dicabut mencapai 1.010.592 hektare.
Prasetyo Hadi menegaskan bahwa aksi penertiban ini dipercepat pasca terjadinya bencana banjir dan longsor (hidrometeorologi) di ketiga provinsi Sumatera tersebut. Audit terhadap perizinan di kawasan hutan sengaja dipercepat untuk menindak perusahaan-perusahaan yang diindikasi melanggar aturan dan diduga berkontribusi pada terjadinya bencana. (02)


0 Comments