KabarMadina.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pasaman akan dilaksanakan pada Sabtu, 19 April 2025. Keputusan ini diambil setelah koordinasi antara KPU Sumbar, KPU Pasaman, dan KPU RI.
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa tahapan PSU akan dimulai dengan pendaftaran calon wakil bupati pengganti pada 7-9 Maret 2025. Hal ini menyusul diskualifikasi calon wakil bupati sebelumnya, Anggit Kurniawan, oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Setelah pendaftaran diterima, calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan verifikasi berkas oleh KPU Pasaman," ujar Ory, Selasa (4/3/2025).
PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK yang mengabulkan gugatan pasangan calon Mara Ondak-Desrizal. MK juga mendiskualifikasi Anggit Kurniawan, yang sebelumnya berpasangan dengan Welly Suheri dan dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Pasaman 2024.
Pemungutan suara pada 19 April 2025 hanya akan diikuti oleh pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang terdaftar pada 27 November 2024.
Pada Pilkada Pasaman 2024, tiga pasangan calon bersaing, yaitu Welly Suheri-Anggit Kurniawan, Mara Ondak-Desrizal, dan Sabar AS-Sukardi. Hasil Pilkada tersebut kemudian digugat ke MK oleh dua pasangan calon lainnya.
0 Comments