Kajian Penghapusan Piutang Daerah di Kabupaten Mandailing Natal

KabarMadina.com - Daerah Kabupaten Mandailing Natal mempunyai piutang daerah (dalam bentuk pajak, retribusi, hibah, atau piutang lainnya) yang belum tertagih atau tidak produktif.

Pengelolaan piutang daerah yang efektif penting agar tidak menjadi beban keuangan daerah, menjaga akuntabilitas dan efisiensi keuangan.

Ada regulasi nasional yang mengatur tata cara penghapusan piutang negara/daerah, serta regulasi daerah yang bisa menjadi pedoman. Contoh: Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah. 

Dengan demikian, perlu dibuat kajian yang memuat dasar hukum, kriteria, prosedur, implikasi, dan rekomendasi penghapusan piutang daerah di Kabupaten Mandailing Natal.

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah. 

Perubahan: PP No. 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas PP 14/2005. 

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). 

Informasi dari Direktorat Jenderal Pajak: Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.

Kriteria dan Wewenang Penghapusan

Wewenang

Berdasarkan PMK 137/PMK.06/2022: kewenangan menetapkan penghapusan secara bersyarat atau mutlak terhadap piutang daerah yang tidak dapat diserahkan kepada PUPN adalah:

Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk jumlah sampai dengan Rp 5 miliar. 

Gubernur/Bupati/Wali Kota bersama DPRD untuk jumlah lebih dari Rp 5 miliar. 

Kriteria Penghapusan

Berdasarkan PP 14/2005 dan PMK 137/2022, serta praktik di daerah:

Piutang yang telah dilakukan upaya penagihan maksimal namun tetap tidak dapat tertagih. 

Tidak ada jaminan yang dapat dimanfaatkan atau jaminan telah habis/menjadi tidak efektif. 

Piutang yang secara ekonomis atau secara administratif tidak layak untuk diteruskan penagihannya (biaya tinggi, tidak efisien).

Untuk piutang yang tidak dapat diserahkan ke PUPN (karena jumlah, minggu waktu, atau karakter penagihan) maka dapat menggunakan ketentuan PMK 137/PMK.06/2022. 

 Prosedur Penghapusan

Secara umum langkah-langkah yang harus dilakukan:

1. Identifikasi dan verifikasi piutang

Data piutang daerah: jenis, jumlah, penanggung utang, jaminan, status penagihan.

Pemeriksaan apakah piutang tersebut memenuhi kriteria untuk penghapusan.

2. Dokumen usulan penghapusan

Usulan penghapusan disampaikan oleh pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD/PPKDDA) atau unit terkait ke Bupati (atau Pejabat yang ditunjuk). Misalnya dalam PMK disebut usulan dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah kepada Bupati. 

Jika diperlukan harus ada lampiran yang berisikan: pertimbangan teknis, administrasi, dokumentasi penagihan, jaminan, status debitur, alasan tidak tertagih.

Pertimbangan dan Persetujuan

Pemeriksaan internal: apakah syarat terpenuhi.

Pengambilan keputusan oleh Bupati atau Bupati + DPRD (tergantung jumlah).

Penetapan keputusan penghapusan.

Pembukuan dan akuntansi

Setelah keputusan, piutang yang dihapus dicatat sebagai penghapusan dalam pembukuan daerah.

Termasuk penyajian dalam laporan keuangan daerah (neraca, laporan realisasi anggaran).

Penghapusan harus dicatat dalam catatan keuangan pemerintah daerah agar transparan dan akuntabel.

Untuk menjaga transparansi, daerah dapat melakukan publikasi internal atau eksternal mengenai penghapusan piutang.

Menunjukkan bahwa piutang tersebut tidak lagi bisa ditagih dan telah dikeluarkan dari daftar tagihan.

Implikasi dan Pertimbangan Strategis

Mengurangi beban piutang buruk: Dengan penghapusan, daftar piutang tak tertagih tidak terus menumpuk dan menggerogoti neraca daerah.

Efek pada pendapatan daerah: Harus dipastikan bahwa penghapusan tidak menjadi jalan bagi penghindaran kewajiban, atau modus penghapusan yang tidak tepat bisa mengurangi pendapatan yang seharusnya.

Keadilan dan tenaga penagihan: Penghapusan harus berdasarkan kajian objektif; jangan sampai menimbulkan persepsi pilih kasih.

Kepatuhan penagihan: Penghapusan jangan menggantikan upaya penagihan yang semestinya; artinya penagihan yang efisien harus dilakukan terlebih dahulu.

Akuntabilitas dan transparansi: Keputusan penghapusan harus didokumentasikan dengan baik agar apabila dikontrol oleh auditor atau pihak pengawas, prosesnya jelas.

Aspek hukum: Bila piutang itu terkait dengan tindakan pidana atau perdata, penghapusan tidak boleh menutup kemungkinan penagihan melalui jalur hukum bila masih memungkinkan.

Sistem penyisihan piutang: Kabupaten juga bisa mempertimbangkan pembentukan penyisihan piutang tak tertagih sebagai antisipasi sebelum penghapusan, sebagaimana praktik di beberapa daerah.

Rekomendasi untuk Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal

Berdasarkan kerangka di atas, berikut beberapa rekomendasi yang dapat disesuaikan dengan kondisi lokal:

1. Lakukan inventarisasi menyeluruh terhadap piutang daerah — jenis, jumlah, usia tunggakan, jaminan, status penagihan.

2. Tetapkan kriteria internal khusus untuk penghapusan sesuai regulasi nasional + regulasi daerah Mandailing Natal (misalnya Perbup No 28/2016) agar konsisten.

3. Susun usulan penghapusan yang lengkap, meliputi: analisis kenapa piutang tidak tertagih, bukti tindakan penagihan, jaminan sudah tidak ada atau tidak bernilai, estimasi biaya penagihan vs manfaat.

4. Pastikan keputusan penghapusan mendapat persetujuan yang sah (Bupati / DPRD jika perlu) dan mendapat dokumentasi resmi.

5. Setelah penghapusan, lakukan pembukuan dan laporkan dalam Laporan Keuangan Daerah (LKPD) agar dapat diaudit.

6. Evaluasi secara periodik: apakah penghapusan memberikan efek positif (misalnya menurunnya piutang tak tertagih) atau ada fenomena yang perlu diperbaiki (misalnya sistem penagihan lemah, jaminan tidak diurus).

7. Perkuat sistem penagihan dan manajemen piutang agar piutang baru tidak menumpuk; misalnya melalui pemantauan usia piutang, pengendalian jaminan, penggunaan teknologi informasi.

8. Buat program sosialisasi agar wajib pajak / penanggung utang memahami bahwa penghapusan bukan berarti pengampunan secara otomatis — tetap ada kewajiban namun secara formal piutang sudah dianggap tak tertagih.

9. Jika perlu, tinjau peraturan daerah atau perbup yang mengatur tata cara penghapusan piutang untuk memperbaharui, menyesuaikan dengan kondisi terkini (misalnya memperjelas kewenangan, formula usia piutang, jaminan, evaluasi risiko).

Oleh: Farhan Donganta (Ketua IYE Madina)

0 Comments